TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal Wibowo, membacakan nota pembelaannnya atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 24 Januari 2023. Ricky menyatakan dirinya hanya sebagai sosok figuran dalam kasus tersebut.
Berdasarkan pantauan Tempo, setidaknya terdapat tiga hal penting yang disampaikan Ricky secara langsung dalam sidang kemarin. Berikut rangkuman pledoi yang disampaikan Ricky:
1. Menjadi polisi adalah cita-cita masa kecilnya
Ricky Rizal membuka pledoinya dengan menceritakan kisah awal mula perjalanannya menjadi anggota Polri. Setelah lulus dari Akademi Kepolisian, Ricky bercerita dirinya bertugas pertama kali di Polres Brebes. Selama masa tugasnya di Polres Brebes, dia mengaku mendapat kepercayaan menjadi driver bagi Kapolres Brebes tiga kali pada tahun 2009, 2010, dan 2013. Pada tahun 2013 itulah, Ricky mengaku pertama kali bertemu dengan Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kapolres Brebes hingga tahun 2015.
Dalam kesempatan tersebut, Ricky juga menyebutkan sejumlah prestasinya selama bertugas di Satuan Lalu Lintas Polres Brebes. Diantaranya adalah saat dia menjadi bagian penyuluhan berkendara kepada masyarakat dalam program bernama Terampil Berkendara Bersama Satlantas atau Trabas. Ia mengaku menjalankan profesinya sebagai anggota Polri didasari oleh semangat yang mendalam karena menjadi polisi adalah impiannya saat masih kecil.
“Saya sangat mencintai pekerjaan saya sebagai Polri. Disamping sebagai jalan saya untuk mengabdi, menjadi Polri adalah kebanggaan, cita-cita, dan impian saya,” ujar dia.
Selanjutnya, soal pembunuhan Brigadir Yosua